Alasan Jaksa KPK Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara: Tak Akui Perbuatannya

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jaksa KPK membeberkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Menurut Jaksa, Hasto tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Sementara hal yang meringankan adalah Hasto ini dinilai bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.

Pertimbangan tersebut adalah bagian dari keputusan jaksa menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus Harun Masiku.

Dalam pokok perkaranya, Hasto dinilai oleh jaksa terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Suap diberikan kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Setelah dituntut 7 tahun penjara, Hasto akan membacakan surat pembelaannya pada 10 Juli 2025.

Baca Selengkapnya