ARTICLE AD BOX

Polemik 4 pulau yang jadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh akhirnya berakhir. Pemerintah memastikan, 4 pulau itu--Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang sempat diputuskan masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, kembali masuk ke Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (17/6) siang.
Seperti apa ujung sengketa 4 pulau itu? Berikut kumparan rangkum.
Prabowo Turun Tangan Bahas Sengketa 4 Pulau
Polemik 4 pulau ini akhirnya diselesaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Negara. Dalam rapat tersebut, Prabowo mengambil keputusan bahwa 4 pulau itu tetap milik Provinsi Aceh.
“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6).
Ketika keputusan telah dicapai, Prabowo meminta agar keputusan tersebut segera diumumkan agar tak menyebabkan kegaduhan panjang di masyarakat.