ARTICLE AD BOX

Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK, Gamma Rizkynata Oktavandy (17 tahun), di Semarang.
Hakim Ketua Majelis Mira Sendangsari mengatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun," ujar Hakim Mira di PN Semarang, Jumat (8/8).Selain hukuman pidana, Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dipenuhi maka diganti 1 bulan penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Mira.

Hakim menjelaskan, Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap Gamma hingga ia meninggal dunia. Selain Gamma, dua orang anak juga mengalami luka akibat ditembak Robig.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api berupa senjata organik inventaris dinas Polri jenis revolver," jelas Mira.
Hal yang Memberatkan
Hakim menegaskan, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan terhadap Robig. Pertama, perbuatan Robig menghilangkan nyawa dan melukai orang lain. Selain itu, perbuatannya telah mencoreng institusi Polri.
"Ya...