ARTICLE AD BOX

Eks Ketua KPK Abraham Samad turut menyoroti RKUHAP yang berpotensi bakal merintangi kerja-kerja KPK. Salah satunya yakni terkait potensi KPK sulit melakukan OTT karena penyadapan dilakukan pada proses penyidikan, bukan penyelidikan.
"Itu (RUU KUHAP) membuat KPK semakin sulit melakukan kerja-kerja penegakkan hukumnya," kata dia, singkat, saat ditemui di Gedung Joang'45, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada 17 poin di dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah dan tak sinkron dengan kewenangan KPK di UU KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.
Sejumlah poin permasalahan itu di antaranya terkait dengan aturan penyadapan, pembatasan dalam penyelidikan, reduksi kewenangan penyelidik, hingga aturan cegah ke luar negeri hanya untuk tersangka.
Berikut adalah 17 poin RKUHAP, yang dianggap KPK tak sinkron dengan UU mereka:
Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP
Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP
Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir RKUHAP
RKUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana
K...