9 Orang Terlibat Tawuran Ditangkap di Kramat Raya, Jakpus

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Muhammad Faisal Nu'man / kumparanIlustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan

Sembilan orang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Minggu (13/7) dini hari karena terlibat tawuran. Tujuh di antaranya remaja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tawuran maupun kejahatan jalanan lainnya. Ia menyebut patroli akan terus digencarkan di titik-titik rawan.

“Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya,” tegas Susatyo dalam keterangannya.

Penangkapan terhadap para remaja itu bermula saat tim patroli melakukan patroli pada pukul 05.30 WIB. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengatakan pihaknya mendapati sekelompok anak muda sedang terlibat tawuran.

“Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang melakukan aksi tawuran. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” ujar William.

Adapun kesembilan orang yang diamankan berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka diketahui beragam latar belakang—mulai dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, hingga ojek online dan juru parkir.

Selain tiga celurit, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Kini, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sembilan remaja itu bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen.

Baca Selengkapnya