5 Remaja di Lampung Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam, 4 di Antaranya Pelajar

1 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
 Dok IstimewaLima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Lima remaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam. Empat di antaranya berstatus pelajar.

Kelima tersangka itu berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan IM (18). Mereka diamankan saat diduga hendak tawuran di Jalan Soekarno Hatta Gang Bayur, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (12/6) malam.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat adanya tawuran antar kelompok.

"Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan lima orang remaja yang mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, kami dapati mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek," katanya.

Dhedi menjelaskan para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.

Hasil pemeriksaan, para pelaku membawa senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk bentrokan dengan kelompok lain.

"Modus mereka adalah membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain," ungkapnya.

Dhedi melanjutkan hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dan dua bilah celurit berwarna merah.

“Kelima pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak," pungkasnya. (Yul/Put)

Baca Selengkapnya