ARTICLE AD BOX

Untuk memperkuat konektivitas dan mendorong pemerataan pembangunan, pemerintah menetapkan lima bandara internasional baru. Langkah itu juga diharapkan bisa membuat terjadinya pemerataan ekonomi daerah.
Dengan penambahan ini, jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandara sebagai bandara internasional, yaitu Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis men...