ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan atas langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penyitaan dan pengambilalihan 49.822,39 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Penyitaan tersebut dilakukan di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penguasaan lahan tanpa izin di kawasan konservasi.
Aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan hutan dan terganggunya keseimbangan ekosistem, termasuk meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyatakan, tindakan penertiban sejalan dengan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
“Gubernur Lampung telah menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi seperti TNBBS adalah prioritas. Dan kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas PKH Kejagung RI. Tapi yang tak kalah penting, proses ini harus dijalankan dengan menjamin transparansi, rehabilitasi kawasan, dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam penguasaan ilegal,” ujar Marindo saat diwawancarai pada Senin (4/8).
Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat sipil yang telah memberikan laporan dan melakukan advokasi terkait praktik penguasaan lahan di kawasan TNBBS.
