2 Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami di Lombok Utara Divonis 6 & 7,5 Tahun Penjara

2 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aprialely Nirmala dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).

Aprialely merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 terkait shelter tsunami tersebut dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam hukuman tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Agus Herijanto (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTAR...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya