ARTICLE AD BOX

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aprialely Nirmala dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).
Aprialely merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 terkait shelter tsunami tersebut dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam hukuman tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
