ARTICLE AD BOX

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memanggil sederet Menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas revisi aturan soal pengubahan sampah menjadi listrik.
Aturan soal pengubahan sampah jadi energi listrik tertuang dalam Perpres 35 tahun 2018 adalah Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Zulhas menuturkan perombakan aturan yang telah dalam proses finalisasi dan ditargetkan rampung dalam dua minggu ini akan menyederhanakan perizinan, sistem pengelolaan juga pembayaran.
“Nanti dalam proses itu kira-kira intinya Pemerintah Daerah punya tugas menyiapkan lahan, menjamin ketersediaan sampah, kemudian mengajukan kepada Menteri LHK,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Kamis (17/7).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan ada tiga produk yang akan dihasilkan dari pengolahan sampah ini, meliputi listrik, bioenergi dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jadi kita spare ada 3 produk, listrik, bioenergi bisa gas bisa RDF (Refuse Derived Fuel) bisa biomassa. Lalu yang ketiga jika ada sampah plastik yang mau diambil dari pemilahan yang ada di situ, dia bisa menjual BBM terbarukan,” jelas Eniya dalam kesempatan yang sama.
Menurut Eniya, ketiga produk hasil olahan sampah ini nantinya akan dikategorikan ke dalam satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama.
Eniya menjelaskan, waktu yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit listrik dar...