ARTICLE AD BOX

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah sedang menunggu putusan pengadilan militer di Amerika terkait status kewarganegaraan narapidana teror bom Bali 2002, Hambali.
"Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," kata dia kawasan Sawangan, Depok, pada Minggu (15/6).
Ketika ditangkap sekitar 20 tahun yang lalu, Yusril menyebut, Hambali tak dapat menunjukkan bukti sebagai warga negara Indonesia. Saat itu, Hambali malah menunjukkan paspor Thailand dan Spanyol.
"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," ucap dia.

Hambali merupakan terpidana kasus teror Bom Bali 2002. Dia ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba, sejak 2006.
Hambali dituduh militer Amerika sebagai otak dari teror Bom Bali. Kini, dia sedang diadili...