ARTICLE AD BOX

WN Australia Mohamed Rifai (27 tahun) divonis 4 bulan penjara karena menganiaya sekuriti Finns Beach Club bernama I Made Bagus Yohanandita (33) sampai pingsan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan, Rifai secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” kata Made Aripathi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/6).
Adapun pertimbangan hakim yakni, yang meringankan karena Rifai menyesali perbuatannya. Sementara yang memberatkan adalah perbuatan Rifai menyebabkan korban luka-luka.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat Mohamed Rifai melihat temannya bernama John Ebid membuat keributan sehingga dikeluarkan oleh sejumlah sekuriti dari beach club.
Salah satu sekuriti yang memegang tangan John Ebid adalah Bagus Yohanandita.
Mohamed Rifai tak terima lalu memukul Bagus Yohanandita pada wajahnya. Pukulan ini membuat Bagus Yohanandita tak sadarkan diri. Atas perbuatannya, Mohamed Rifai didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam kasus ini, delapan orang sekuriti Finns Beach Club berinisial IMLA, IGPA, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum diadili.