ARTICLE AD BOX

Warga perumahan di Kota Bekasi ingin keluarga bocah 8 tahun yang menyodomi 9 bocah lainnya diusir dari perumahan mereka. Suhendra, lurah setempat pun mengingatkan warga untuk jangan main hakim sendiri.
“Kalau menurut saya, itu kan hak asasi manusia. Ya nggak bisa kita (usir). Kalau orang kan kadang-kadang ber-statement kadang-kadang kita gregetan kenapa ini terjadi,” ujar Suhendra saat ditemui kumparan di kantornya, Rabu (11/6).
“Tapi kan kita berpikir, mempertimbangkan juga. Dia kan memang warga sini, dia punya hak juga sebagai warga negara kan? Apalagi di situ kan dia sudah lama tinggal kan gitu,” tambahnya.
Lurah juga mempertimbangkan bahwa rumah yang ditempati terduga pelaku memang rumah yang dimiliki oleh orang tuanya.
“Jangan sampai kita ada main hakim sendiri lah, kita mengusir-usir lah gitu, kalau menurut saya sih nggak bijak lah ya,” ucapnya.
Sebelumnya, warga perumahan itu digegerkan dengan kabar adanya bocah 8 tahun menyodomi anak-anak dengan rentang usia 4-7 tahun. Kasus ini terkuak usai perbuatan pelaku kepada seorang anak berusia 7 tahun disaksikan bocah-bocah lainnya.
Usai keluarga diberi tahu tentang kejadian itu oleh bocah yang menyaksikan, keluarga pun melakukan visum kepada anaknya. Hasilnya, ada lecet-luka di bagian dubur.
Kemudian, keluarga melabrak keluarga terduga pelaku. Usai kasus ini terbongkar, rupanya korban-korban lainnya ikut terkuak dengan total 9 korban.
Kasus ini pun sudah mulai ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi. Selain itu, kasus ini sudah dilaporkan pihak korban ke Polres Metro Bekasi Kota dan penyelidikan sudah dimulai.