Wakil Kepala BP Haji Sarankan Jemaah Daftar Haji Khusus-Reguler Dibanding Furoda

2 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
 Dok. PribadiWakil Kelala BP HajiHaji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Dok. Pribadi

Wakil Kepala Badan Pengelola (BP) Haji sekaligus Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyarankan agar masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji memilih jalur visa resmi dari pemerintah Indonesia, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus.

"Kami sarankan jemaah haji yang mau kepastian pilih visa kuota baik haji khusus, maupun reguler. Bukan visa furoda dan mujamalah, karena visa furoda atau mujamalah memang adalah diskresi dari KSA [Kerajaan Saudi Arabia], ada ketidakpastian pengeluaran memang," kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (4/6).

Ia menekankan, penggunaan visa non-kuota seperti Furoda atau Mujamalah rawan pembatalan karena sifatnya situasional.

"Karena visa tersebut dikeluarkan oleh KSA berdasarkan situasional Makkah, seperti saat ini KSA fokus melakukan penertiban pada jemaah-jemaah haji ilegal agar tidak mengganggu pada pelaksanaan puncak haji di Arafah, sehingga KSA tidak mengeluarkan visa furoda atau mujamalah," lanjutnya.

Haji Khusus adalah program haji yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kuota resmi dari pemerintah Indonesia. Masa tunggu haji khusus lebih singkat dibanding haji reguler, biasanya berkisar 5 hingga 7 tahun. Seluruh prosesnya berada dalam pengawasan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sementara itu, haji furoda, meskipun bisa berangkat tanpa menunggu lama, visa ini bersifat tidak pasti karena dikeluarkan berdasarkan pertimbangan khusus oleh pemerintah Saudi.

Jemaah yang berangkat dengan visa ini juga tidak tercatat dalam kuota resmi pemerintah Indonesia, sehingga minim perlindungan jika terjadi kendala di lapangan.

Baca Selengkapnya