UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak, Begini Skemanya

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ANTARA FOTO/Dedhez AnggaraIlustrasi pertambangan migas Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merestui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola sumur minyak bumi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selama ini produksi minyak di dalam maupun luar wilayah kerja oleh masyarakat tidak ada dasar hukum alias ilegal. Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan perizinan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD.

"Masyarakat tersebut kita bentuk wadahnya, apakah dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk badan usaha UMKM, ataupun kita juga mendorong BUMD untuk bisa mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan sumur masyarakat ini," jelasnya saat konferensi pers, Selasa (1/7).

Dalam regulasi tersebut, kerja sama terdiri dari 3 skema. Pertama, kerja sama sumur minyak BUMD, Koperasi, UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap lebih dari 7.000 sumur, dengan produksi minyak setidaknya 10.000 barel per hari atau lebih.

Kemudian, kerja sama operasi/teknologi utamanya mendorong kerja sama reaktifasi sumur dan lapangan idle. Potensi kerja sama mitra 2.500 sumur dan lebih dari 100 lapangan/struktur, dengan potensi pengembangan minyak bumi 440 juta barel dan gas bumi 3,3 TCF.

Terakhir, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan melalui sejak 2008 dan terus ditingkatkan reaktifasi. Terdapat 1.400 sumur dengan produksi minyak 1.600 barel per hari yang berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, da...

Baca Selengkapnya