ARTICLE AD BOX

Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun).
Mahasiswa IUP FEB UGM itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah BMW yang dikendarainya menabrak motor Honda Vario yang dikendarai mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Argo meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia, dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Ketika statusnya dibekukan, maka hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan. Sembari menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.
Sanksi akademik akan mengacu Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Kampus membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, serta Biro Hukum dan Organisasi. Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.
Ova menjelaskan status penonaktifan Christiano ini sebenarnya sudah dilakukan oleh FEB jauh sebelum ditetapkan tersangka. Dekanat FEB juga menyampaikan langsung kepada Christiano dan keluarganya.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ova.
Ayah Christiano
Ayah dari Christiano, Setia Budi Tarigan, menyampaikan permohonan maaf atas insiden itu.
"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya...