ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Lampung Tengah — Dengan menempuh perjalanan hingga empat jam, ribuan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP1, SP2, dan SP3 Way Terusan di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, mendatangi Kantor Bupati Lampung Tengah, pada Rabu (17/7). Mereka menuntut kejelasan status desa definitif yang tak kunjung terealisasi meski sudah 28 tahun bermukim di kawasan tersebut. Perjalanan mereka tak mudah. Sekitar dua jam harus dilalui melintasi kawasan hutan tebu milik PT Gula Putih Mataram dengan kondisi jalan rusak dan penuh debu, lalu dua jam berikutnya melalui akses jalan umum menuju pusat pemerintahan. “Kami datang dari ujung Lampung Tengah, dari dalam kawasan perusahaan. Jalan berlubang, berdebu, dan licin saat hujan. Kami ingin didengar langsung oleh bupati, karena sudah terlalu lama kami menunggu kepastian,” kata Tata Dinata, warga SP2 saat audiensi bersama Sekretaris Daerah Lampung Tengah. Tata menjelaskan, warga sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah sejak 2023, namun hingga kini belum ada kepastian. Ia juga mengungkapkan kekecewaan karena permohonan yang mereka ajukan kerap dianggap tak mendesak. “Surat kami sudah sampai ke bupati sebelumnya. Tapi kami hanya dijanjikan. Kami jenuh, kami ingin aksi nyata,” ujarnya. Ia juga menyoroti buruknya infrastruktur dan lemahnya hasil kemitraan pertanian dengan pihak perusahaan. Tata menyebut hasil kebun sangat minim, jauh dari harapan tujuan awal program transmigrasi yang menjanjikan kesejahteraan. “Setahun kami hanya dapat empat juta dari hasil kebun. Kami ini seperti sapi perah. Masa kami terus...