Tom Lembong Ungkap Awal Mula Penugasan Impor Gula, Singgung Perintah Presiden

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan importasi gula, dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan importasi gula, dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkap soal awal mula penugasan mengenai impor gula. Dia pun menyinggung adanya perintah Presiden RI yang saat itu menjabat, Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Tom saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).

Dalam perkara gula itu, Tom Lembong juga merupakan terdakwa yang dijerat bersama dengan Charles Sitorus. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.

Dalam persidangan, mulanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, langsung menanyakan Tom Lembong terkait pemberian izin persetujuan impor gula kepada PT PPI. Tom Lembong menyatakan bahwa dia hanya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel.

"Mengenai surat penugasan importasi?" tanya Hakim Dennie, dalam persidangan, Senin (30/6).

"Iya, Yang Mulia, saya memberikan surat penugasan kepada PPI," jawab Tom.

"Memberikan surat penugasan, ya?" tanya Hakim Dennie.

Baca Selengkapnya