Tom Lembong Jelaskan Pertimbangan Beri Izin Impor Gula ke Perusahaan Swasta

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Momen eks Mendag Tom Lembong menjelaskan perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR), sekaligus mencicipi GKR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMomen eks Mendag Tom Lembong menjelaskan perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR), sekaligus mencicipi GKR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyebut bahwa impor Gula Kristal Mentah (GKM) memberikan nilai tambah yang lebih besar ketimbang mengimpor Gula Kristal Putih (GKP).

Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan Tom yang tidak memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) selaku perusahaan BUMN untuk langsung mengimpor GKP, melainkan justru menerbitkan Persetujuan Impor (PI) GKM kepada perusahaan gula swasta.

"Di dalam Permendag yang Saudara tetapkan juga, Permendag 117 itu kan Saudara di situ kan jelas menyatakan untuk stabilisasi harga dan juga untuk stok, itu dapat dilakukan penugasan kepada BUMN untuk langsung mengimpor GKP, apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga Saudara memberikan PI kepada perusahaan swasta?" tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (1/7).

Tom kemudian memaparkan sejumlah pertimbangannya dalam menerbitkan PI kepada perusahaan gula swasta. Salah satunya, berdasarkan usulan Menteri Pertanian dan Deputi Menko Perekonomian bidang Pangan yang meminta untuk melakukan impor gula mentah.

"Pertama, tentunya realita bahwa Indonesia saat itu sudah kelua...

Baca Selengkapnya