Tom Lembong Heran dan Kecewa dengan Tuntutan Jaksa: 100% Abaikan Fakta Sidang

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU.

"Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan," kata Tom usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Tom mengaku telah mendengar dengan teliti hal-hal yang disampaikan oleh JPU dalam surat tuntutannya. Bahkan, dia juga mencatatnya.

Namun, menurut Tom, isi dari surat tuntutan itu sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ucap dia.

Tom juga mengaku kecewa dengan tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

"Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah 8 bulan, kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan. Bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum," ungkap Tom.

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa pen...

Baca Selengkapnya