Tito: Kepala Daerah Tak Jalankan Kebijakan Strategis Nasional Bisa Diberhentikan

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Persiapan Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Perayaan HUT ke-80 RI Tahun 2025. Foto: Dok. KemendagriMendagri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Persiapan Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Perayaan HUT ke-80 RI Tahun 2025. Foto: Dok. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengultimatum para kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau program strategis nasional itu ah program-program unggulan yang tercatat dalam dokumen-dokumen Presiden, di antaranya dokumen visi misi,” ujar Tito dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 pada Rabu (22/7).

Tito menjelaskan, program strategis nasional itu diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus ikut menjalankan program strategis nasional dari pusat.

“Pasal 67 poin f jelas sekali bahasanya, kewajiban daerah, kepala daerah wakil kepala daerah melaksanakan program strategis nasional,” ujar dia.

Mantan Kapolri itu juga menyebutkan bahwa sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional akan diberi sanksi teguran hingga pemberhentian.

“Kalau seandainya tetap dilaksanakan juga dapat dilakukan pemberhentian tetap. Dapat diberhentikan tetap kalau tidak melakukan, mendukung program strategis nasional,” kata dia.

“Kita tidak ingin ini terjadi tapi kalau ada program strategis nasional yang telah dilaksanakan dan mendapat rahmat dari bapak presiden untuk dilaksanakan pemeriksaan ya kita lakukan pemeriksaan,...

Baca Selengkapnya