Terungkap Teka-teki Siapa 'Sri Rezeki Hastomo' di Kasus Harun Masiku

7 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto didampingi istrinya, Maria Stefani Ekowati dan mantan Wakapolri Oegroseno bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto didampingi istrinya, Maria Stefani Ekowati dan mantan Wakapolri Oegroseno bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguraikan fakta bahwa nama kontak 'Sri Rezeki Hastomo' yang sempat menjadi teka-teki di kasus Harun Masiku merujuk pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal tersebut sekaligus menepis bantahan Hasto dalam sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Jaksa KPK Takdir Suhan menegaskan bahwa bantahan Hasto sebelumnya tidak sesuai dengan bukti yang ditemukan oleh KPK. Hasto membantah bahwa dirinya adalah 'Sri Rezaki Hastomo'.

Sebelumnya, kontak bernama 'Sri Rezeki Hastomo' itu mengirim perintah untuk menenggelamkan ponsel. Perintah itu disampaikan kepada Kusnadi, staf Hasto yang juga merupakan pegawai di DPP PDIP.

"Bahwa di persidangan terdakwa membantah menggunakan nomor 4474********, tersimpan sebagai Sri Rezeki Hastomo, yang memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam yang dikuasai Kusnadi dengan nomor 0812********," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, dalam persidangan, Kamis (3/7).

"Bantahan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," jelasnya.

...
Baca Selengkapnya