Terdakwa Pengamanan Situs Judol Raup Rp 4,8 M–Rp 12 M, Ada yang Pakai Buat Nikah

7 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Clari Massimiliano/ShutterstockIlustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock

Para terdakwa pengamanan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)—mengungkapkan jumlah penghasilan yang diterimanya selama bertugas menjaga situs judol agar tak diblokir.

Hal itu disampaikan saat sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Para terdakwa itu di antaranya adalah Yoga Priyanka Sihombing, Fakhri Dzulfiqar, dan Yudha Rahman Setiadi. Jumlah yang diterima ketiganya pun bervariasi.

Untuk Yoga, jumlah yang diterimanya mencapai Rp 4,8 miliar. Angka itu merupakan hasil bekerja menjaga situs judol sejak April 2023–April 2024.

"Untuk yang saya sendiri terlibat dalam praktik penjagaan judol ini sejak April 2023-April 2024. Adapun total yang saya terima kurang lebih Rp 4,8 miliar," ujar Yoga dalam persidangan, Rabu (2/7).

Ia menyebut, tugasnya dalam penjagaan situs judol itu yakni merekap daftar situs yang harusnya diblokir dan melakukan filter terhadap daftar situs tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yoga mengaku uang yang diterimanya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya diserahkan ke Rajo Emirsyah—eks pegawai Kominfo yang juga dijerat sebagai terdakwa pencucian uang hasil penjagaan situs judol namun disidangkan terpisah.

"Terus uangnya ke mana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Parulian Manik.

"Ya dari total penerimaan tersebut beberapa saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan seluruh sisanya sudah saya serahkan kepada Saudara Rajo Emirsyah, total Rp 4,6 miliar," ungkap Yoga.

Hal serupa juga diungkapkan Yudha Rahman. Berkat membekingi situs judol agar tak diblokir, Yudha meraup sekitar Rp 4,9 mil...

Baca Selengkapnya