ARTICLE AD BOX

Terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, Alwin Jabarti Kiemas, mengakui ada jatah komisi yang diduga sudah disiapkan untuk mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Jatah itu diberi kode 'Bagi PM'.
Hal ini terungkap saat Alwin diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Alwin duduk sebagai terdakwa bersama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus.
Awalnya, Alwin ditanya oleh tim pengacaranya terkait keberadaan kode jatah tersebut.
"Kemudian kaitannya dengan kode PM tadi. Sepengetahuan saudara itu alokasinya seberapa besar?" tanya pengacara.
"Sekitar 50 persen," jawab Alwin.
Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, kemudian ikut mendalami soal kode jatah tersebut.
"Kode PM itu apa?" tanya hakim.
"Setahu saya Pak Menteri," ujar Alwin.
"Yang membuat kesepakatan 50 persen itu siapa? Antara siapa dengan siapa kesepakatan itu dibuat?" cecar hakim.
"Saya hanya nerima perintah untuk mencatat," jelas Alwin.
"Dari?" gali hakim.
"Dari Pak Tony (Zulkarnaen Apriliantony), Yang Mulia," ungkap Alwin.
Jatah diduga untuk Budi Arie tersebut pun telah diserahkan kepada Zulkarnaen. Namun, Alwin mengaku tak tahu apakah uang tersebut sampai kepada Budi Arie atau tidak.
"Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu ga bahwa uang itu sampai ke PM?" cecar hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Alwin.