Tak Tunggu 14 Hari, Warga Pontianak yang Baru Daftar JKN Bisa Langsung Dilayani

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaIlustrasi UGD di Puskesmas. Warga Pontianak yang sakit mendadak, bisa langsung daftar JKN dan mendapatkan layanan tanpa harus menunggu 14 hari. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Kota Pontianak saat ini sudah mendapatkan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Imbasnya, mulai sekarang warga yang baru terdaftar sebagai pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah bisa langsung dilayani tanpa harus menunggu 14 hari setelah masa aktif.

“Kalau dulu harus tunggu 14 hari setelah pendaftaran, sekarang bisa langsung aktif. Jadi, kalau sakit, bisa langsung dilayani. Artinya, warga yang belum terdaftar JKN tapi mengalami kondisi sakit mendadak bisa langsung mengaktifkan kepesertaan tanpa harus menunggu. Layanan kesehatan juga bisa didapatkan hanya dengan menunjukkan KTP jika sudah menjadi peserta," ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Edi bilang, Pemkot Pontianak juga telah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Pemkot dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh warganya, terutama yang masuk kategori tidak mampu.

“Kami berharap mereka yang mampu bisa membayar sendiri iurannya. Tapi untuk warga tidak mampu, pemerintah akan terus hadir membantu,” tambahnya.

Baca Selengkapnya