Sudah Jadi DPO, Riza Chalid Segera Masuk Daftar Red Notice

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 IstimewaRiza Chalid Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai buronan. Nama Riza kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut status DPO Riza diterbitkan pada 19 Agustus 2025.

"Terhadap MRC, penyidik pada Gedung Bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," ujar Anang kepada wartawan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (22/8).

Anang menyebut, penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik. Selain jadi DPO, Riza Chalid juga akan diproses dalam red notice kepada Interpol.

"Terhadap yang bersangkutan, di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses pemrosesan untuk red notice," ucap dia.

Dengan red notice, penegak hukum di negara yang tergabung anggota Interpol di seluruh dunia diminta untuk menemukan dan menahan sementara Riza Chalid, untuk diekstradisi atau dilakukan tindakan hukum serupa.

Dengan status DPO tersebut, Anang menyebut pihaknya bakal terus mencari Riza Chalid.

"Yang jelas penyidik sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain," tuturnya.

Kaburkan Aset Hasil Kejahatan

Baca Selengkapnya