ARTICLE AD BOX

AT (38 tahun), dilepas oleh Polres Sragen setelah sebelumnya ditangkap atas perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun—siswi SD.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan kendati korban telah telah hamil 7 bulan.
"Ibu korban tidak mau melapor polisi dan memilih jalan kekeluargaan membuat surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu," katanya, Rabu (26/6).
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa siang, 5 November 2024, di dalam kamar rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
"Modus operandi yang dilakukan AT adalah dengan melakukan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri," kata Ardi, Rabu (25/6).
Pelaku ditangkap pada 5 Juni, dan bahkan telah ditersangkakan sebagai pelanggar Pasal 81 ayat 3 juncto 76E UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Status tersangka itu pun gugur.
"Surat bermeterai itu dibuat tanggal 11 Juni 2025," ujar Ardi.