Soal Mangrove untuk Arang Bakau, Kadis LHK: Ada Kebijakan dari Kementerian

9 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Yulia Ramadhiyanti/HiPontianakKepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani. Foto: Yulia Ramadhiyanti/HiPontianak

HiPontianak - 84 ton arang bakau yang kabarnya tak miliki izin tertangkap beberapa waktu lalu di perairan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Buntut dari penangkapan ini, para petani bakau merasa resah karena mereka merasa kesulitan untuk memproduksi arang bakau dan menjualnya. Padahal, arang bakau telah menjadi mata pencaharian warga di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Adi Yani, bilang telah ada kebijakan dari Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan mangrove sebagai bahan baku arang bakau.

"Memang arang mangrove itu kan mereka sudah punya izin, tapi arang mangrove kan bahan bakunya dari mangrove. Nah, mangrovenya itu kan bisa berada dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Sedangkan aturan untuk mereka melakukan penebangan, ini kan sudah ada kebijakan dari kementerian," ungkap Adi Yani saat ditemui di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurutnya, para petani juga tidak bisa seenaknya menebang dalam kawasan hutan tanpa ada izin.

"Mereka tentu tidak bisa seenaknya menebang dalam kawasan hutan untuk mangrove tanpa adanya izin. Nah ini sedang dalam proses penyidikan dari Gakkum Kementerian Kehutanan," tambahnya.

Baca Selengkapnya