Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Ini Poin Tuntutan Jaksa

2 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Jumat 29 Agustus 2025.Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Jumat 29 Agustus 2025.

MANADO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Jumat (29/8).

Lima orang tersangka dalam kasus ini menjalani sidang dakwaan, sekaligus menjadikan mereka resmi menyandang predikat terdakwa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Ahmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH, dan Kusnanto Wibowo SH.

Kelima terdakwa masing-masing, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut, Jefry Korengkeng, Mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina. Sesuai urutan, mereka mengikuti sidang.

Adapun registrasi sidang untuk masing-masing terdakwa yakni Nomor Perkara; 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd untuk Jeffry R Korengkeng, Nomor perkara;

28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd untuk Asiano Gammy Kawatu, 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd untu...

Baca Selengkapnya