ARTICLE AD BOX

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sidak Lapas Cipinang, Minggu dini hari pukul 00.23 (20/7). Hasilnya, 25 warga binaan yang melakukan pelanggaran dan akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Sidak ini merupakan buntut pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh para narapidana.
“Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang-barang lainnya,” kata Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjenpas, Rika, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7).
“Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya, langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran, Lapas harus Zero HP dan narkoba,” lanjutnya.
"Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh Bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati."
