ARTICLE AD BOX

Setelah memajaki pedagang online kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjajaki potensi pajak baru. Potensi tersebut adalah pajak dari media sosial dan data digital.
Wacana ini diungkap oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di mana menurutnya di tengah tekanan terhadap fiskal, data analitik serta media sosial bisa menjadi alat baru dalam memperluas basis penerimaan negara.
“Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI.
Nantinya potensi tersebut ditujukan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan. Meski demikian Anggito tidak menjelaskan rincian teknis dari wacana yang diajukannya tersebut.
Wacana program tersebut nantinya akan memanfaatkan alokasi anggaran Rp 1,99 triliun di tahun depan. Untuk tahun 2026. Kemenkeu mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp 52,017 triliun.
Sebelum media sosial dan data digital, Kemenkeu sudah mengeluarkan aturan terkait pungutan pajak bagi pedagang online. Nantinya penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce akan dijadikan pihak yang memungut pajak penghasilan bagi pedagang online yang ada di dalamnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pih...