ARTICLE AD BOX

Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat bersama dengan Tim Nasional Rupabumi terkait polemik 4 pulau di Aceh dan Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Kemendagri menetapkan 4 pulau milik Aceh masuk Sumatera Utara. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Wamendagri Bima Arya menjelaskan, pihaknya menemukan novum atau bukti baru terkait polemik pulau tersebut.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," kata Bima.

Novum tersebut, kata Bima, akan dijadikan satu ke dalam berkas sebelumnya untuk nantinya disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui Mendagri Tito Karnavian.
"Nah data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Bima mengatakan, batas wilayah dan alokasi teritori tidak hanya menimbang ...