Selain Vonis Mati, Kopda Bazarsah Resmi Dipecat dari TNI

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 IstimewaKopda Bazarsah, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, saat menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Militer I-04 Palembang. Foto : Istimewa

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang, Senin (11/8/2025). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari SS1 milik terdakwa.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, namun dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI,” tegas Fredy di ruang sidang.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan adalah terdakwa menyimpan senjata api ilegal, mengelola judi sabung ayam, dan pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penjualan senjata api ilegal.

“Terdakwa telah mengkhianati tugas mulia sebagai prajurit TNI dan merusak citra ins...

Baca Selengkapnya