Sekdes di Majalengka Tilep Dana Desa Rp 500 Juta buat Judol & Beli Diamond Game

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
MGS, Sekdes Cipaku, Majalengka, saat ditahan di Kejaksaan Negeri, Kamis (3/7/2025) Foto: Dok. kumparanMGS, Sekdes Cipaku, Majalengka, saat ditahan di Kejaksaan Negeri, Kamis (3/7/2025) Foto: Dok. kumparan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menahan MGS, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana desa Rp 513 juta.

Dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli Diamond yaitu item digital dalam permainan Mobile Legends Bang Bang (MLBB).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap MGS dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” ujar Hendra, Sabtu (5/7).

Hendra menjelaskan, jumlah dana yang diselewengkan oleh MGS tepatnya Rp 513.699.732. Dari total tersebut, MGS sempat mengembalikan Rp 65.400.000, namun masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 448.315.756.

“Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Berdasarkan pendalaman penyidik, untuk saat ini perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh MGS,” ujar Hendra.

Selama proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, hingga melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Sebanyak 72 dokumen juga turut diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Majalengka, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp 448.299.732.

MGS ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 26 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Unda...

Baca Selengkapnya