Satpol PP Ungkap Puluhan PSK di IKN Bekerja Sendiri, bila Ketahuan Diusir

10 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Dok. Satpol PP Penajam Paser UtaraSatpol PP Penajam Paser Utara jaring PSK di wilayah IKN. Foto: Dok. Satpol PP Penajam Paser Utara

Puluhan PSK menjamur di kawasan IKN yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten PPU, Rahmadi, menyebut sudah ada sekitar 64 orang PSK yang terjaring selama 2025. Sejauh ini belum ada ditemukan muncikari yang menjual mereka.

"Nggak ada. Kami belum menemukan yang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), nggak ada," kata Rahmadi pada Senin (7/7).

Ia menambahkan, untuk itu, para PSK tak bisa dipidana. Sebab, mereka bekerja tanpa perantara.

"Jadi terkait dengan praktik prostitusi ini, yang bisa dijerat secara langsung itu adalah muncikarinya. Tapi sementara di dalam operasi itu, kami belum pernah menemukan muncikari yang memang secara langsung memberikan manajemen kepada mereka. Dan rata-rata itu mereka mandiri," urainya.

Oleh karena itu, PSK itu diberi sanksi lain. Yakni 'diusir' dari Penajam Paser Utara.

"Jadi sanksi yang kami berikan adalah sanksi administratif dan pemulangan. Jadi sanksi administratif ini merupakan penerangan surat pernyataan di atas meterai untuk tidak lagi berdomisili di Penajam Paser Utara," kata dia.

"Dan kami pastikan kami beri waktu deadline 2 sampai 3 hari yang memang mereka punya pesawat udara, itu kami pastikan harus pulang," imbuhnya.

 Dok. Satpol PP Penajam Paser UtaraSatpol PP Penajam Paser Utara jaring PSK di wilayah IKN. Foto: Dok. Satpol PP Penajam Paser Utara

Lantas, bagaimana cara Satpol PP memastikan, para PSK itu tertib dan menjalan...

Baca Selengkapnya