Salah Satu Novum dalam PK Setnov: Keterangan Agen FBI

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPenasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Penasihat hukum eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa salah satu novum atau bukti baru yang diajukan di permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya di kasus korupsi e-KTP adalah keterangan agen FBI, Jonathan E. Holden.

Keterangan agen FBI tersebut terkait pemeriksaan terhadap Johannes Marliem, yang tak menyebutkan ada pengiriman uang terkait e-KTP.

"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri dari Johannes Marliem dengan beberapa krediturnya," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

"Yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada Pak Setya Novanto. Itu salah satu di antaranya yang kami pakai sebagai novum," ungkapnya.

Selain itu, Maqdir mengungkapkan bahwa novum lainnya yang juga diajukan yakni transaksi keuangan yang diterima Multicom Investment Pte Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo di Singapura, dengan Made Oka Masagung.

"Jadi transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan Pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ucap dia.

MA mengabulkan PK Setnov. Hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Kendati demikian, Maqdir menilai, bahwa kliennya mestinya dibebaskan dari kasus tersebut alih-alih hanya dipotong hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara.

Ia juga menekankan bahwa dakwaan ...

Baca Selengkapnya