ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung — Mulai tahun ajaran 2025/2026, seluruh satuan pendidikan negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung tidak lagi diperbolehkan menarik biaya daftar ulang dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari peserta didik. Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri, mencakup seluruh peserta didik, baik siswa baru yang diterima melalui berbagai jalur penerimaan, maupun siswa yang naik tingkat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. “Dalam proses daftar ulang itu tidak lagi diperkenankan menarik biaya, alias gratis. Berikut juga seluruh SPP tidak boleh lagi ditarik, intinya gratis,” ujar Thomas, saat diwawancarai Lampung Geh, pada Rabu (2/6). Thomas menyampaikan, bahwa jalur prestasi telah diumumkan pada 14 Juni 2025, sementara jalur reguler, domisili, afirmasi, dan mutasi diumumkan pada 25 Juni 2025. Setelah pengumuman, pendaftaran ulang dilaksanakan selama dua hari tanpa pungutan biaya. “Siswa yang mendaftar di jalur apa pun di SMA, SMK, dan SLB Negeri, mulai tahun ini tidak lagi dipungut SPP maupun uang daftar ulang,” jelas Thomas. Meski pembebasan biaya pendidikan diberlakukan, Thomas menegaskan, kebutuhan seragam sekolah tetap menjadi tanggung jawab masing-masing wali murid. “Jadi semuanya gratis, tapi memang itu kalau untuk seragam sekolah, itu mandiri,” kata dia. Selain membebaskan biaya daftar ulang dan SPP, sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan penghapusan pungutan uang komite sekolah mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini akan diperkuat melalui revisi...