RUU PPRT: Upah PRT Sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Fanny Kusumawardhani/kumparanIlustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini mengatur soal kewajiban dan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dalam rapat panja yang digelar Baleg DPR RI pada Kamis (21/8) disepakati upah PRT sesuai dengan perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja. Ini tercantum dalam Pasal 1 Ketentuan Umum nomor 11.

Sebelum disepakati sempat terjadi perdebatan soal bentuk upah yang dapat diterima oleh PRT. Awalnya dalam draf hanya tertulis upah berbentuk uang. Namun kemudian diusulkan upah bisa dalam bentuk lain seperti pemberian barang atau pendidikan.

Adapun redaksional yang disepakati soal upah tersebut sebagai berikut:

Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

RUU PPRT merupakan kado dari Presiden Prabowo kepada buruh saat peringatan Hari Buruh 1 Mei silam.

Prabowo bahkan meminta DPR mempercepat pembahasan RUU PPRT. Kalau bisa, Prabowo ingin ini rampung dalam kurun waktu 3 bulan.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, UU ini selesai, kita bereskan," kata Prabowo kepada wartawan saat May Day di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

Baca Selengkapnya