RUU KUHAP: Advokat Dapat Hak Imunitas Selama Beriktikad Baik Bela Klien

1 hari yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilanjutkan di Komisi III DPR RI pada Senin (10/7) hari ini. Terbaru, disepakati bahwa Advokat mendapatkan hak imunitas diatur di dalam KUHAP.

“Komisi III DPR RI, kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal imunitas advokat perlu ditegaskan di KUHAP juga. Jadi bukan hanya di undang-undang advokat, tapi juga di KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

“Nah, kemarin seluruh poksi yang hadir, kebetulan waktu RDPU tersebut seluruh poksi hadir, seluruh mayoritas anggota yang hadir sehingga memenuhi kuorum, bersepakatlah kami, Pak Wamen, para anggota Komisi III, seluruhnya secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam pasal 140 ayat 2,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMENKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

Habiburokhman pun membacakan isi Pa...

Baca Selengkapnya