ARTICLE AD BOX

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memastikan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) tetap dipertahankan sebagai penanggung jawab pembinaan dan pendampingan jemaah.
KBIHU bertugas membimbing jemaah dalam persiapan ibadah, administrasi, dan hal-hal teknis selama musim haji.
“KBIHU juga tidak dihapus tetap dipertahankan,” kata Marwan dalam rapat pengesahan tingkat 1 RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8).
Namun, setiap KBIHU diwanti-wanti untuk mengatur agar seluruh jemaahnya berada dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini, kata Marwan, harus diatur agar tidak bentrok dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat,” katanya.
“Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat. Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa,” tuturnya.
Perubahan paling mendasar dalam RUU Haji terletak pada pemisahan penugasan pengelolaan haji dari Kementerian Agama. Awalnya, pengelolaan haji dijalankan oleh Kementerian Agama melalui berbagai unit terkait, kemudian dipisahkan menjadi Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai entitas khusus untuk mengurus seluruh aspek haji.
Meski begitu tidak ada pasal yang berubah mengenai aturan kuota haji reguler maupun khusus. Pembagiannya akan...