Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Hanya Tambahan Pilihan, Bukan Gantikan Aturan Lama

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya. Ini memberi pilihan...
Baca Selengkapnya