ARTICLE AD BOX

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis pidana 7 tahun penjara. Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).

Selain pidana badan, Rudi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang Memberatkan
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman.
Hal yang memberatkan yakni:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
Perbuatan terdakwa telah mencederai independensi hakim;
Terdakwa menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang sangat banyak;
Terd...