ARTICLE AD BOX

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dicecar jaksa KPK terkait percakapan antara Harun Masiku dengan Nurhasan, seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto.
Percakapan keduanya diduga terjadi pada 8 Januari 2020 lalu. Dalam percakapan itu, ada menyinggung soal 'rendam hp' serta 'Bapak'. Frans meyakini bahwa keduanya pasti memahami bahwa kata 'Bapak' dalam komunikasi itu adalah seseorang atau pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Frans saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dengan Nurhasan tersebut. Berikut isi percakapannya:
Nurhasan: Ini ada amanat, Pak. Bapak handphone-nya, handphone-nya harus direndam di air.
Masiku: Iya, Pak, iya.
Nur Hasan: Bapak standby di DPP.
Masiku: Di mana?
Nurhasan: DPP.
Masiku: Oke. Di mana di nyimpennya, Pak?
Nurhasan: Di air. Direndam di air.
Masiku: Di mana itu?
Nurhasan: Enggak tahu saya.
Masiku: Oh begini saja. Pak...