Raperda Penghapusan Retribusi Sampah di Kota Yogya Masuki Tahap Akhir

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Walhi JogjaIlustrasi gerobak sampah. Foto: Walhi Jogja

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Yogyakarta memasuki tahap akhir. Salah satu poin yang dibahas dalam Raperda ini adalah penghapusan retribusi sampah bagi masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, menyatakan rapat pembahasan terakhir akan digelar pada 25 Juni 2025.

“Raperda sudah tahap akhir. Tanggal 25 rapat pembahasan terakhir,” kata Krisnadi saat dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (20/6).

Raperda ini merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, sebelumnya mengusulkan agar retribusi sampah tidak dibebankan kepada warga yang sudah membayar iuran sampah melalui RW.

“Jadi untuk sampah saya pertimbangkan bagaimana kalau yang warga biasa itu nggak usah bayar retribusi, karena dia sudah iuran sampah sendiri dengan RW untuk penggerobak itu, kemudian nanti yang bayar retribusinya yang pengusaha lah, yang misalnya punya usaha, itu saya pertimbangkan,” ujar Hasto pada Maret lalu.

Usulan tersebut sempat menjadi bahan diskusi antara pihak legislatif dan eksekutif. Krisnadi menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan akhir terkait usulan pembebasan retribusi ini sebelum rapat final digelar.

“Nanti setelah tanggal 25 saya baru bisa matur terkait Pansus PDRD,” ujarnya.

Baca Selengkapnya