ARTICLE AD BOX

ASL (43 tahun), pria yang menyelundupkan 6 ribu kupu-kupu dan ratusan laba-laba hingga kelabang dalam koper di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting.
“Tersangka 1 orang dan sekarang kami terapkan wajib lapor ke Balai Karantina dan BKSDA,” kata Prayatno dalam keterangannya, Jumat (13/6).

Meski begitu, ASL yang merupakan WNI itu tidak ditahan.
“Jadi dalam undang-undang karantina ini memang tidak dilakukan penahanan kecuali nanti sudah masuk ke ranah BKSDA, tim Gakkum nanti” jelasnya.
Belum dirinci apakah ASL merupakan kurir atau justru pelaku utama. Hal ini masih diselidiki.
“Bisa jadi kurir, bisa jadi pemain utama, masih didalami, masih diselidiki,” jelasnya.

Prayatno bilang, ASL telah dua kali melakukan aksi yang sama. Sayangnya tidak dirinci lebih jauh. Yang pasti kata dia, saat beraksi pada Sabtu (8/6), ASL berencana membawa satwa ke tersebut ke Vietnam.
Kup...