ARTICLE AD BOX

Pria bernama Waluyo di Kabupaten Asahan, Sumut, ditangkap polisi pada Kamis (3/7) lalu.
Penyebabnya, ia membuat laporan palsu terkait perampokan senilai Rp 112 juta ke Polsek Pulau Raja.
“Iya, mengaku dirampok, padahal enggak ada, uangnya dipakai untuk judi online,” kata Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).
Sanusi bilang, awalnya Waluyo membuat laporan palsu perampokan itu pada Rabu (2/7). Dalam laporannya, Waluyo mengaku kehilangan uang Rp 110 juta dan satu buah handphone yang diperkirakan senilai Rp 2 juta.
“Polisi yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan dan setelah ditelaah ternyata ada kejanggalan di TKP,” kata dia.
“Sehingga polisi meminta keterangan Waluyo sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Waluyo diinterogasi dan mengakui laporan tersebut palsu,” sambungnya.
Sanusi bilang, Waluyo nekat membuat laporan palsu tersebut lantaran terlilit utang ke iparnya akibat judi online. Waluyo sebelumnya meminjam uang ke kakak iparnya senilai Rp 60 juta.
Kejanggalan
Sanusi bilang, ada empat kejanggalan dalam laporan Waluyo. Pertama, korban mengaku dirampok saat membawa sebuah tas. Dalam laporannya, tas tersebut berisikan uang.
Ternyata, berdasarkan rekaman CCTV, korban keluar rumah tanpa membawa tas.
“CCTV di rumah korban menunjukkan korban tidak menyandang tas,” kata dia.
Kejanggalan kedua, pada saat kejadian, terdapat banyak saksi. Tidak sesuai dengan laporan korban.
“Ternyata waktu kejadian yang disebutkan, tidak ada perampokan, karena di TKP tersebut masih banyak pekerja," katanya.
Lalu, kejanggalan ketiga, pelaku ternyata baru meminjam uang kepada kakak ipar.
“...