ARTICLE AD BOX

Laporan kumparanBisnis dengan judul 'Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara' menjadi berita populer pada Selasa (1/7).
Selain itu, kabar tentang Indonesia butuh investasi Rp 7.500 triliun untuk mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 turut menjadi berita favorit pembaca.
Berikut rangkuman berita populer kumparanBisnis kemarin:
Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kabar soal negara akan mengambil tanah girik yang belum disertifikatkan pada 2026 adalah tidak benar.
“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara, itu tidak benar,” kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, dalam keterangan resminya, Selasa (1/7).
Ia menjelaskan, sejak dulu girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan bukti kepemilikan sah, melainkan hanya petunjuk pernah adanya hak atau penguasaan atas tanah tersebut. Namun, dokumen semacam itu tetap bisa dijadikan dasar untuk pengakuan dan pendaftaran hak sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Kalau tanahnya masih dikuasai dan giriknya masih ada, ya tidak ada tanah yang akan diambil negara,” tambahnya.
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan itu berlaku. Artinya, batas waktu pendaftaran hingga 2026 bukan untuk merampas hak, melainkan demi memberikan kepastian hukum.
Asnaedi pun mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar bi...