Populer: BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit; GoTo Ubah Jajaran Pengurus

1 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Gubernur Bank Indonesa Perry Warjiyo menyampaikan paparan saat konferensi pers hasil rapat Dewan Gubernur di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOGubernur Bank Indonesa Perry Warjiyo menyampaikan paparan saat konferensi pers hasil rapat Dewan Gubernur di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga akhir tahun ini, menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Rabu (18/6).

Selain itu, berita mengenai PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) salah satunya menyetujui perubahan pada Dewan Komisaris dan Direksi, juga ramai dibaca. Berikut rangkumannya.

BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 31 Desember 2025

Relaksasi yang awalnya bersifat sementara ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (18/6).

Perry mengatakan, perpanjangan ini mencakup dua hal utama yakni batas minimum pembayaran tagihan dan besaran denda keterlambatan.

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000,” ujar Perry.

Keringanan ini membuat pengguna kartu kredit tidak perlu membayar tagihan secara penuh tiap bulan, melainkan cukup minimal 5 persen saja. Selain itu, j...

Baca Selengkapnya