ARTICLE AD BOX

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Kabar ini menjadi salah satu berita populer sepanjang Selasa (10/6).
Tak hanya itu, ada juga berita tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal anggaran mobil dinas bagi pejabat eselon I yang hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
4 IUP Nikel Raja Ampat Dicabut
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2025 tentan Penertiban Kawasan Hutan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya dalam keterangan pers, Selasa (10/6).
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.
Dengan demikian, hanya satu perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT Gag Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) t...