ARTICLE AD BOX

Polri mulai melakukan penyelidikan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan ini menuai polemik.
"Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (ikut menyelidiki). Sesuai dengan Undang-Undang kita boleh kok, kecuali Undang-Undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, di Mabes Polri, Rabu (11/6).
Nunung belum menjelaskan secara rinci progres penyelidikan yang dilakukan. Dia juga belum menyebut perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di sana bakal dimintai keterangan atau tidak dalam waktu dekat ini.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ucap dia.

Sebelumn...