Polri Ikut Selidiki Tambang Nikel di Raja Ampat

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKonferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polri mulai melakukan penyelidikan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan ini menuai polemik.

"Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (ikut menyelidiki). Sesuai dengan Undang-Undang kita boleh kok, kecuali Undang-Undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, di Mabes Polri, Rabu (11/6).

Nunung belum menjelaskan secara rinci progres penyelidikan yang dilakukan. Dia juga belum menyebut perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di sana bakal dimintai keterangan atau tidak dalam waktu dekat ini.

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ucap dia.

Keterangan Pers Menteri terkait pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, Selasa (10/6/2025). Foto: YouTube/Sekretariat PresidenKeterangan Pers Menteri terkait pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, Selasa (10/6/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Sebelumn...

Baca Selengkapnya